This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Dian Puspitawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI PEKERJA GOJEK BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Dian Puspitawati; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.889 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p11

Abstract

Peluang pekerjaan bagi penyandang disabilitas atau “difable” (differently abled people) perlu diperhatikan sesuai dengan hukum positif di Indonesia yaitu perlindungan hukum terhadap hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut Perusahaan GOJEK memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk bermitra dengan perusahaan GOJEK karena perusahaan GOJEK berkomitmen membuka kesempatan yang sama dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam hak kerja kepada penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami pengaturan perlindungan hukum sebagai pekerja GOJEK bagi penyandang disabilitas tuna rungu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulisan jurnal hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pengkajian kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta menggunakan berbagai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan pokok dari jurnal ini adalah regulasi terkait hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas tuna rungu sudah cukup memadai yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : penyandang disabilitas, hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum