This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Nyoman Satya Wicaksana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN I Nyoman Satya Wicaksana; I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.399 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i05.p05

Abstract

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara seorang “pekerja” dengan seorang “majikan”, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lainnya. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui apa akibat hukumnya bagi pekerja yang melanggar ketentuan perjanjian kerja dan bagaimana cara penyelesaian perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja. Metode yang digunakan didalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut sesuai hukum yang ditangani. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukumnya bagi pekerja yang melanggar ketentuan perjanjian kerja pekerja wajib membayar ganti rugi sebesar sisa perjanjian kerja dikali gaji setiap bulannya. Dan bagaimana cara penyelesaian perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah tata cara penyelesaian perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dapat menempuh jalur di luar pengadilan hubungan industrial (non litigasi) dan dapat juga menempuh di jalur pengadilan hubungan industrial (litigasi). Kata Kunci : Perselisihan, Perjanjian Kerja, Pekerja