This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Anak Agung Sagung Dian Sasmita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU PERPARKIRAN SEBAGAI BENTUK PENYIMPANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN(STUDI PADA PERUSAHAAN DAERAH PARKIR KOTA DENPASAR) Anak Agung Sagung Dian Sasmita; I Wayan Wiryawan; Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.789 KB)

Abstract

Klausula Eksonerasi merupakan klausula berisi pengalihan tanggung jawab dari pengelola parkir kepada pihak penitip kendaraan bermotor. Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian adalah apakah bentuk penyimpangan klausula eksonerasi yang terjadi dalam perjanjian baku perparkiran di kota Denpasar, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah bentuk tanggung jawab Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, tentang penggunaan klausula eksonerasi terhadap kehilangan kendaraan pengguna jasa parkir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan bertitik tolak dari data primer,data primer atau data dasar adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Upaya memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir jika kehilangan kendaraan didaerah Kota Denpasar mempunyai syarat-syarat tertentu. Klausula Eksonerasi yang terdapat pada karcis parkir atau tulisan besar yang terdapat pada tempat parkir yang tertulis sebagai berikut “Pihak pengelola (parkir) tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan, kerusakan, kecelakaan, atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terjadi didalam kendaraan dan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir)”. Kata Kunci : Klausula Eksonerasi, Perjanjian Baku, Perparkiran, Perlindungan Konsumen