This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ragil Prawira Ramadhan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KETENTUAN PEKERJA ASING SEBAGAI PEKERJA PADA ALILA VILLA’S ULUWATU Ragil Prawira Ramadhan; I Ketut Markeling; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.492 KB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum memerlukan pembangunan guna mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal pembangunan ketenagakerjaan. Peraturan-peraturan terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) selain membatasi jabatan serta bidang kerja, juga membatasi perihal waktu kerja mereka di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat 4 UUK, tenaga kerja asing di Indonesia hanya bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Pasal 56 ayat 2 UUK memberikan pengertian bahwa perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja yang salah satunya dibuat berdasarkan jangka waktu. Dengan demikian tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia dengan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),pendekatan fakta (The Fact Approach ), serta Pendekatan Analisa Konsep Hukum (Analitical & Conceptual Approach) dalam rangka pemecahan terhadap suatu isu hukum yang berkembang di masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2015 tentang cara penggunaan Tenaga Kerja Asing dan data lapangan. Adapun yang dapat disimpulkan dalam penelitian hukum ini, berdasarkan pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan perjanjian kerja tertentu yang didasarkan atas jangka waktu paling lama yaitu selama 3 tahun. Namun dalam pelaksanaan masa kerja waktu tertentu pekerja asing yang ada di alila villa’s uluwatu tidak sesuai dengan pengaturan yang ada yaitu salah satu pekerja asing telah bekerja selama 4 tahun.