This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ni Luh Gede Eka Susilayanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) MENYELESAIKAN PERKARA PERSAINGAN USAHA Ni Luh Gede Eka Susilayanti; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.131 KB)

Abstract

Komisi pengawas persaingan usaha merupakan komisi yang di bentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kewenangan yang di berikan kepada Komisi pengawas persaingan usaha yaitu kewenangan untuk mengawasi, tetapi dalam pelaksanaan undang - undang Komisi Pengawas Persaingan usaha bukan hanya sebagai pengawas saja melainkan ia juga di berikan kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa dan memutus atau menetapkan ada atau tidak adanya pelanggaran persaingan usaha. Latarbelakang di bentuknya Komisi ini yaitu sebagaimana ditentukan oleh Undang – Undang nomor 5 Tahun 1999 pasal 30 bahwa Komisi di bentuk untuk mengawasi persaingan usaha, dengan demikian maka timbul pemikiran bagaimana sifat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana latarbelakang yuridis kewenangan komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelesaikan perkara persaingan usaha. Metode penelitian yang di gunakan untuk masalah tersebut dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sifat kewenangan Komisi pengawas persaingan usaha dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu bersifat quasi yudisial karena kewenangan pokoknya hanya sebagai pengawas dan kewenangan yang lain hanya sebagai kewenangan tambahan dari tugas yang di berikan oleh Undang-Undang. Latar belakang yuridis kewenangan komisi pengawas persaingan usaha menyelesaikan perkara persaingan usaha yaitu berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999. Kata Kunci : KPPU, Pelaku Usaha, Persaingan Usaha Tidak Sehat