Akuntan publik memiliki kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kualitas auditnya agar terciptanya kepercayaan publik terhadap keakuratan dan validitas laporan keuangan auditan yang diterbitkan oleh auditor. Kualitas audit digunakan untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan pengguna informasi akuntansi sehingga dapat mengurangi risiko informasi yang tidak kredibel dalam laporan keuangan bagi para pengguna laporan keuangan. Berdasarkan sudut pandang auditor, audit dinyatakan berkualitas jika auditor memerhatikan standar umum audit yang tercantum dalam pernyataan standar auditing meliputi mutu profesional (profesional qualities) auditor independen, pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit serta penyusunan laporan keuangan auditan. Beberapa hal yang memengaruhi kualitas audit adalah ukuran KAP, auditor switchingdan audit tenure. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan membuktikan secara empiris pengaruh dari ukuran KAP pada kualitas audit, auditor switching pada kualitas audit, serta audit tenure pada kualitas audit. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI dengan tahun pengamatan 2011-2015. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 30 perusahaan perbankan. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan yang diperoleh dengan metode observasi non partisipan. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi logistik. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan hasil bahwa ukuran KAP berpengaruh positif pada kualitas audit, sedangkan auditor switching dan audit tenure tidak berpengaruh pada kualitas audit. Kata Kunci: kualitas audit, ukuran KAP, auditor switching, audit tenure