Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Suatu kuitansi tidak akan terbit jika tidak ada suatu prestasi yang mendasari. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik penulisan berupa narrative review. Dimana data yang dituliskan berupa data empiris yang berarti memuat fakta pada kejadian yang sebenarnya. Kuitansi sebagai suatu surat merupakan alat bukti tulisan. Sehelai kuitansi, faktur merupakan akta, tergolong dalam kelompok c, ialah akta di bawah tangan. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata, hlm. 65. Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa alat bukti surat terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Pada tulisan ini kami akan membahas lebih lanjut tentang kedudukan kwitansi atas jual beli tanah serta kwitansi sebagai alat bukti di persidangan perdata.