Pandemik COVID-19 berdampak besar pada runtuhnya perekonomian di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Situasi ini juga mempengaruhi keberlangsungan investasi di pasar modal. Tidak sedikit emiten yang menjual 4.444 saham dengan harga murah sehingga mengurangi kepercayaan investor terhadap pasar modal. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kebijakan agar perekonomian Indonesia tetap stabil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemik global COVID-19 terhadap pasar modal Indonesia khususnya Bursa Efek di Indonesia, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bersama dengan para pihak yang terkait dan berwenang dalam sektor keuangan dan pasar modal Indonesia untuk memulihkan perekonomian selama masa pandemik global ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum terkait yang relevan.