Pande Made Kresna Wijaya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Pande Made Kresna Wijaya; I Nyoman Suyatna
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Juli 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Authority investigation into corruption cases under the laws applicable in Indonesia (Positive Law) has always been associated with law enforcement officers after police and attorney but an independent agency established specifically to handle corruption cases, namely the Corruption Eradication Commission (KPK), then investigative authority is shared also by KPK, so it is not uncommon conflict of interest between the law enforcement agencies in carrying out their respective duties. In this journal will discuss the investigative authority in corruption cases committed by KPK, the Police, and the Attorney.
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI pande made kresna wijaya
Acta Comitas Vol 4 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2019.v04.i02.p12

Abstract

Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menjadi objek tindak pidana adalah Pratima (Benda sakral). Ketentuan pada KUHP tidak mengatur secara jelas penjatuhan sanksi adat, oleh karena itu penjatuhan sanksi pidana biasa kepada pelaku tindak pidana yang tergolong tindak pidana adat terkadang belum bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa terkait pencurian pratima dalam perspektif hukum pidana adat dan dasar hukum pemberian sanksi adat. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik argumentasi hukum dalam pembahasannya. Bahwa pencurian pratima lebih tepat dikaitkan dalam perspektif tindak pidana adat, karena dampak dari pencurian pratima tersebut tidak hanya pada kerugian materiil saja melainkan kerugian immateriil dimana dapat mengganggu keseimbangan di masyarakat. Penerapan sanksi adat untuk penyelesaian tindak pidana pencurian pratima di Bali dapat dilakukan karena eksistensi hukum pidana adat masih dibutuhkan di Indonesia dengan mengaitkan konsep keadilan restorative, diskresi, dan teori pemidanaan gabungan sehingga sanksi adat yang dapat dijatuhkan adalah denda untuk upacara pembersihan.