Rayhan Naufaldi Hidayat
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : 'ADALAH

Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Secara Kelembagaan Dengan Meletakkan Konstitusi Sebagai Dasar Legitimasi Rayhan Naufaldi Hidayat
ADALAH Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v4i3.17830

Abstract

Abstract:Corruption is an extraordinary crime committed by intellectual actors by abusing their assets and positions on their hands. This crime has become a fundamental problem in the state which has not been completely resolved from year to year. One of the main factors of this is the lack of performance of the Corruption Eradication Commission (KPK) in investigating corruption cases that occur in Indonesia. Various revisions to the law that serves as a basis for legitimacy for the KPK in carrying out its duties, mains and functions are the main obstacles that the institution often faces. Therefore, one of the rational efforts that can be made by the state is to make the constitution as a rigid legitimacy basis for the KPK to provide legal certainty.Keyword: Corruption Eradication Commission; Constitution; Legitimacy Basis Abstrak:Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh aktor intelektual dengan menyalahgunakan harta dan jabatan yang ada di tangan mereka. Kejahatan tersebut menjadi persoalan mendasar di dalam negeri yang tidak terselesaikan secara tuntas dari tahun ke tahun. Salah satu faktor utama dari hal tersebut ialah ketidakoptimalan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi Di Indonesia. Berbagai perubahan terhadap undang-undang yang berfungsi sebagai dasar legitimasi bagi KPK dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya menjadi kendala utama yang kerap kali dihadapi oleh lembaga tersebut. Oleh karena itu, salah satu upaya rasional yang dapat dilakukan oleh negara ialah dengan menjadikan konstitusi sebagai dasar legitimasi yang bersifat rijid bagi KPK guna memberikan kepastian hukum.Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Konstitusi, Dasar Legitimasi