Secara umum pemanfaatan ruang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai kawasan budidaya (pertanian maupun non pertanian) dan kawasan non budidaya (lindung, daerah bahaya alam, dsb). Permasalahan yang muncul adalah sebaran kawasan-kawasan tersebut seringkali saling baur (campur), sehingga menambah rumit di dalam pengelolaannya, lebih-lebih pengelolaan dengan sistem pengendalian dan pengawasan yang belum jelas benar wewenangnya atau masih cenderung terlalu mudah untuk diintervensi oleh penguasa (tunggal) daerah dengan kebijakan "mudah diatur".