Siti Hapsah Isfardiyana
Universitas Islam Indonesia

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Arena Hukum

TANGGUNG JAWAB ORGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM KASUS KEPAILITAN Siti Hapsah Isfardiyana
Arena Hukum Vol. 7 No. 2 (2014)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (781.8 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.1

Abstract

AbstractThis paper aims to determine the responsibility of the Company's internal organs, namely the shareholders, Directors and Commissioners, if the Company suffered a loss to not be able to pay its debts to creditors and eventually bankrupted due to improper legal organ of the Company while the Company Indonesia adopts a separate entity and limited liability. However, limited liability can be changed to unlimited liability by piercing the corporate viel abusing his authority when organs Company. Authority Board of Directors and Commissioner based the principle of fiduciary duty. In this study the authors will use the method of normative conceptual approach that moved from the separate entity doctrine, limited liability, fiduciary duty, and piercing the corporate viel to look for suitability in laws and crustaceans. Accountability organs according to the Company's separate entity, limited liability, fiduciary duty, and piercing the corporate viel has been set in the laws and regulations. Each organ can be held accountable if found guilty of negligence or willful misconduct that led to the bankruptcy of the Company. Shareholders applied Article 3 paragraph (2) of the PT, the Board of Directors subject to Article 104 paragraph (2) of the PT, the Commissioner subject to Article 115 Paragraph (1) and paragraph (2) of the PT. Board of Directors and the Commissioner can also be charged with Article 1365 and 1366 of the Civil Code. In addition, the Criminal Code also can ensnare the Board of Directors and Commissioners with Article 398 and 399 of the Criminal Code. Key words: responsibility, organ, bankruptcy  AbstrakTulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab organ Perseroan yaitu pemegang saham, Direksi dan Komisaris, apabila Perseroan mengalami kerugian hingga tidak bisa membayar utang-utangnya kepada kreditor dan akhirnya dipailitkan akibat kesalahan organ Perseroan sedangkan hukum Perseroan Indonesia menganut sistem separate entity dan limited liability. Namun tanggung jawab terbatas dapat berganti menjadi tanggung jawab tidak terbatas melalui piercing the corporate viel ketika organ Perseroan menyalahgunakan wewenangnya. Wewenang Direksi dan Komisaris didasarkan prinsip fiduciary duty. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual yang beranjak dari doktrin separate entity,limited liability , fiduciary duty, dan piercing the corporate viel untuk dicari kesesuiannya dalam peraturan perundang-udangan. Penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban organ Perseroan menurut separate entity, limited liability, fiduciary duty, dan piercing the corporate viel telah diatur dalam peraturan perundang-undang. Masing-masing organ dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan Perseroan pailit.Pemegang saham dapat dkenakan Pasal 3 ayat (2) UU PT, Direksi dikenakan Pasal 104  ayat (2) UU PT, Komisaris dikenakan Pasal 115 Ayat (1) dan Ayat (2)  UU PT . Direksi dan Komisari juga dapat dikenakan dengan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Selain itu, KUHP juga dapat menjerat Direksi dan Komisaris dengan Pasal 398 dan 399 KUHP. Kata kunci:tanggung jawab, organ, kepailitan
KEABSAHAN HAK GADAI TANAH BENGKOK YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA Siti Hapsah Isfardiyana
Arena Hukum Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.812 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.5

Abstract

AbstractBengkok is the right of position which is owned by the village chief or village officials to draw on results from land however may not sell or mortgage the land. Bengkok will go back to the village if the relevant term of office runs out and will move on to the next officer. Article 100 paragraph (3) Regulation No. 47 of 2015 governing the management of bengkok land states that it can be used as an additional allowance of village chief and the village in addition to regular income and benefits the head of village. Article 15 paragraph (1) Regulation No. 4 of 2007 states that the village land (bengkok) should not be made a waiver of ownership to another party, except necessary for the public interest. Sell pawn land is land purchase with the provisions of the pawn seller (landowners) with the right to redeem it. Land will not be returned to its owners for unredeemed. However, what if the land is pawn bent under customary law by the village head while still in office. This study aims to determine the validity of the lien sale bengkok land conducted by the head of village using normative method, which uses Regulation No. 4 of 2007, Regulation No. 47 Year 2015 and in particular the Civil Code III book concering the obligation. This study concluded that the lien crooked land undertaken by the village chief is invalid for it violates Article 15 paragraph (1) Goverment Regulation No. 4 of 2007 so, those who act against the law. AbstrakTanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut. Bengkok akan kembali kepada desa jika masa jabatan yang bersangkutan habis dan akan beralih kepada pejabat yang selanjutnya. Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa. Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat merupakan jual beli tanah dengan ketentuan penhak gadai (pemilik tanah) dengan hak menebusnya kembali. Tanah tidak akan kembali kepada pemiliknya selama belum ditebus. Namun, bagaimana apabila tanah bengkok digadaikan menurut hukum adat oleh kepala desa ketika masih menjabat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan KUHPerdata khususnya buku III mengenai perikatan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.