Tjuk Kuswartojo
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL TEKNOLOGI LINGKUNGAN

ASAS KOTA BERKELANJUTAN DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA Kuswartojo, Tjuk
Jurnal Teknologi Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2006): JURNAL TEKNOLOGI LINGKUNGAN
Publisher : Center for Environmental Technology - Agency for Assessment and Application of Technology

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29122/jtl.v7i1.360

Abstract

Cities percieved having strategic role for implementing global program onsustainable development as established through Earth Summit at Rio de Janeiro by 1992. It is realized that cities are fundamental for economic opportunities and social interaction, as well as cultural and spiritual enrichment. However, cities also damage the natural environment and exploit natural resources in an unsustainable manner, which can jeopardize long-term prosperity and social wellbeing. This is of global concern, as more than half of the world’s population lives in cities and trends indicate that this will increase. Based on this understanding by 1994 European cities declared Aalborg principles and by 2002 several cities of the world declared Melbourne principles on sustainable cities. The principles are intended to guide thinking and provide a strategic framework for action and allow cities to develop sustainable solutions that are relevant to their particular circumstances. Despite there were Indonesian cities participate in Melbourne conference, sustainable cities is still aliens for most of city governance. Therefor there was initiative to formulate sustainable cities principles that assumed more relevance and appropriate to Indonesian situation.
AGENDA 21, GEF DAN ALIH TEKNOLOGI Kuswartojo, Tjuk
Jurnal Teknologi Lingkungan Vol. 3 No. 3 (2002): JURNAL TEKNOLOGI LINGKUNGAN
Publisher : Center for Environmental Technology - Agency for Assessment and Application of Technology

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.797 KB) | DOI: 10.29122/jtl.v3i3.252

Abstract

Agenda 21 adalah program aksi dunia untuk pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh 178 Negara, termasuk Indonesia. Agenda 21 ini terdiri dari empat bagian, bagian pertama tentang program yang berkaitan dengan dimensi sosial ekonomi, bagian kedua tentang pengelolaan sumberdaya dan pencemaran, bagian ketiga tentang program untuk penguatan kelompok utama dan keempat program pengembangan sarana implementasi. Pada bagian keempat ini antara lain dicantumkan komitmen negara maju untuk memberikan 0,7% GNP nya bagi negara berkembang untuk pengelolaan lingkungan. Untuk mengimplementasikan komitmen negara maju itu antara lain dibangun organisasi Global EnvironmentalFacilities (GEF), untuk melaksanakan pemikiran yang dikenal dengan semboyan berfikir global dan bertindak lokal ( think globally act locally). Ada tiga badan dunia yang melaksanakan GEF ini yaitu UNDP, UNEP dan Bank Dunia. UNDP menyelanggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan manusia dan kelembagaan agar pemerintah dan non pemerintah mampu melindungi lingkungan global. UNEP menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bantuan serta prakarsa global dan pada Science and Technology Advisory Panel (STAP) yaitu kelompok yang memberikan masukan bagi kebijakan GEF dan membahas berbagai proyek yang didanai melalui GEF. Sedangkan Bank Dunia meneyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan investasi. Dalam kaitannya dengan alih teknologi, Agenda 21 lebih menekankan pada pengembangan saranauntuk terjadinya alih teknologi, tetapi tidak secara eksplisit memprogramkan alih teknologi itu sendiri. Untuk itu negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus menyusun siasatnya sendiri yaitu dengan merubah faktor-faktor kontekstual yang dapat diubah, seperti misalnya kepranataannya, mempengaruhi pihak pasokan atau mempengaruhi pihak permintaan. Jelas bahwa alih teknologi tidak akan dengan sendirinya terjadi, juga tidak dapat dilakukan hanya dengan mendatangkan artifak saja.
AGENDA 21, GEF DAN ALIH TEKNOLOGI Tjuk Kuswartojo
Jurnal Teknologi Lingkungan Vol. 3 No. 3 (2002): JURNAL TEKNOLOGI LINGKUNGAN
Publisher : Center for Environmental Technology - Agency for Assessment and Application of Technology

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.797 KB) | DOI: 10.29122/jtl.v3i3.252

Abstract

Agenda 21 adalah program aksi dunia untuk pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh 178 Negara, termasuk Indonesia. Agenda 21 ini terdiri dari empat bagian, bagian pertama tentang program yang berkaitan dengan dimensi sosial ekonomi, bagian kedua tentang pengelolaan sumberdaya dan pencemaran, bagian ketiga tentang program untuk penguatan kelompok utama dan keempat program pengembangan sarana implementasi. Pada bagian keempat ini antara lain dicantumkan komitmen negara maju untuk memberikan 0,7% GNP nya bagi negara berkembang untuk pengelolaan lingkungan. Untuk mengimplementasikan komitmen negara maju itu antara lain dibangun organisasi Global EnvironmentalFacilities (GEF), untuk melaksanakan pemikiran yang dikenal dengan semboyan berfikir global dan bertindak lokal ( think globally act locally). Ada tiga badan dunia yang melaksanakan GEF ini yaitu UNDP, UNEP dan Bank Dunia. UNDP menyelanggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan manusia dan kelembagaan agar pemerintah dan non pemerintah mampu melindungi lingkungan global. UNEP menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bantuan serta prakarsa global dan pada Science and Technology Advisory Panel (STAP) yaitu kelompok yang memberikan masukan bagi kebijakan GEF dan membahas berbagai proyek yang didanai melalui GEF. Sedangkan Bank Dunia meneyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan investasi. Dalam kaitannya dengan alih teknologi, Agenda 21 lebih menekankan pada pengembangan saranauntuk terjadinya alih teknologi, tetapi tidak secara eksplisit memprogramkan alih teknologi itu sendiri. Untuk itu negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus menyusun siasatnya sendiri yaitu dengan merubah faktor-faktor kontekstual yang dapat diubah, seperti misalnya kepranataannya, mempengaruhi pihak pasokan atau mempengaruhi pihak permintaan. Jelas bahwa alih teknologi tidak akan dengan sendirinya terjadi, juga tidak dapat dilakukan hanya dengan mendatangkan artifak saja.