Belakangan heboh dengan isu-isu tentang munculnya komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender. Mereka tidak hanya menuntut hak-hak mereka tetapi juga agar pernikahan sejenis dapat dilegalkan. Dalam artikel hanya akan membahas tentang hubungan sesama jenis atau homoseksual serta bagaimana pandangan al-Qur’an terhadap perilaku mereka. Dalam tulisan menggunakan metode Tafsir Mawdhu’i, yaitu dengan mengambil ayat yang berdasarkan tema ayat tertentu. Kemudian ditafsirkan melalui pendapat dari mufassir modern seperti M. Quraish Shihab, Syekh Muhammad Ali Al-Shabuni dan Wahbah Az-Zuhaili. Ayat-ayat homoseksual memang kebanyakan menceritakan Nabi Luth menghadapi kaumnya yang melakukan praktik homoseksual.