Sri Ayu Astuti
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Lex Publica

PENERAPAN UU ITE DAN SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI UJARAN KEBENCIAN HATE SPEECH TERHADAP PENYIMPANGAN PENGGUNAAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM KAJIAN PASAL 28 UUD 1945 TENTANG HAM DI RUANG MAYA CYBER SPACE Sri Ayu Astuti
Lex Publica Vol. 2 No. 2 (2016)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.477 KB)

Abstract

Perkembangan HAM di berbagai negara terus menunjukan peningkatan yang berarti dalam kaitan- nya dengan penggunaan hak dasar manusia terhadap kepentingannya. HAM di Indonesia tertuang pada ketentuan Pasal 28 UUD 1945 yang menjadi dasar berkembangnya HAM dan Demokrasi pada masa Reformasi. Seiring reformasi berjalan terjadi era keterbukaan informasi dan komunikasi yang sangat cepat dengan ditandai kemajuan teknologi internet. Percepatan teknologi itu dengan tingkat partisipasi paling tinggi dikalangan masyarakat pengguna ruang maya cyber space dengan kehidu- pan masyarakat tanpa batas (borderless) adalah ruang media sosial. Kemanfaatan (convergance) media dalam internet dengan konteks masyarakat pengguna di media sosial, menimbulkan dampak positif dan negatif. Ruang maya (cyber space) memberikan perluasan terhadap kebebasan ekspresi hingga terjadi ruang interaksi tanpa batas dan jeda waktu. Ruang virtual itu banyak memberikan dampak negatif dengan berkembangnya berbagai macam tindak kejahatan. khususnya tindakan kejahatan yang menggunakan teknologi internet, dengan berbagai motif. Perilaku melampaui batas etika diruang cyber juga semakin tak terukur, yang akhirnya menjadi permasalahan hukum. Maka untuk mengatasi permasalahan hukum itu diperlukan penegakan hukum dengan penerapan Undang- Undang Siber Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang kini dikuatkan dengan Surat Edaran Kapolri RI Nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran kebencian atau Hate Speech, sebagai pedoman bagi polisi dalam menjerat kejahatan atas kalimat penghinaan di ruang publik. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kapolri dihadirkan untuk mengatasi perilaku yang telah menyimpang dari fungsi penggunaan Kebebasan berekspresi di ruang Publik dan Cyber Space.