ABSTRAK Chrismanto H.S* Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., M.S** Nurmalawaty, SH., M.Hum*** Kebutuhan terhadap asuransi yang sangat tinggi dalam masyarakat banyak dijumpai perbuatan curang (melawan hukum) dalam perjanjian asuransi. Perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi delik perbuatan pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan asuransi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan Analisis kasus putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penggelapan asuransi klaim asuransi terkait tindak pidana penggelapan di bidang asuransi pada Pasal 372 KUHP yang dinyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada adalah kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan Analisis kasus putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn. Tindak pidana premi asuransi sebagaiman dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi tidak dapat dilepaskan dari rumusan tindak pidana penggelapan yang secara umum diatur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam beberapa kasus dapat juga diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti “menggelapkan” tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur “menggelapkan” dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai “penggelapan” dalam KUHP. * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II