This Author published in this journals
All Journal RATU ADIL
Soemardjono Brodjo Soedjono
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RATU ADIL

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KONSUMEN DI DUNIA MAYA TENTANG TANGGUNGJAWAB PRODUK Soemardjono Brodjo Soedjono
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.248 KB)

Abstract

Tanggung Jawab Produk, merupakan tanggung jawab perdata dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasil-kannya. prinsip tanggung jawab yang juga dianut dalam UUPK adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Pentingnya hukum tentang tanggung jawab produsen yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak, karena menaruh perhatian pada perlindungan konsumen yang mempunyai posisi tawar yang lemah pada suatu transaksi. Dalam transaksi e-commerce penerapan tanggung jawab mutlak dapat lebih memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Pentingnya hukum tentang tanggung jawab produsen (product liability) yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak (stict liability) dalam mengantisipasi kecenderungan dunia global menaruh perhatian pada perlindungan konsumen yang mempunyai posisi tawar yang lemah, khususnya konsumen dalam transaksi di dunia maya. Dalam transaksi e-commerce penerapan tanggung jawab mutlak dapat lebih memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Inti prinsip tanggung jawab mutlak adalah bahwa konsumen tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha. Namun, pada sisi yang lain sebenarnya konsumen berkewajiban untuk membuktikan cacatnya produk dan hubungan antara cacatnya produk dengan cidera atau kerugian yang dideritanya. Oleh karena itu, dalam prinsip tanggung jawab mutlak konsumen masih dibebani tanggung jawab untuk membuktikan bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh cacatnya produk yang digunakan.
PEMIKIRAN PEMBENTUKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PEMIDANAAN DAN LEMBAGA PEMIDANAAN Soemardjono Brodjo Soedjono
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (137.396 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis filosofis. Pendekatannya adalah pendekatan konseptual, karena berkaitan dengan pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Hakim menjatuhkan suatu pidana itu, ternyata hanya sebagian kecil yang telah diatur di dalam KUHP sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut dengan hukum pemitensier atau penitentier racht yang oleh Prof. van Bemmelen yang diartikan sebagai Het racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituen (hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya keija, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan). Terkait dengan KUHP, para pembentuk KUHP tidak menjelaskan tentang teori pidana atau pemidanaan yang manakah yang telah mereka gunakan sebagai pedoman untuk membentuk KUHP. Prof. Simons berpendapat bahwa menurut pembentuk Undang-undang Hukum Pidana, penjatuhan pidana harus dilakukan untuk kepenntingan masyarakat, dan bertujuan untuk melindungi tertib hukum. Apabila pendapat prof simons itu benar, walaupun pembentukan undang-undang tidak secara tegas mengatakan demikian dapat diduga bahwa pada waktu membentuk KUHP mereka telah menapatkan pengaruh dari teori-teori relatif yang telah mencari dasar pembenaran dari pidana pada suatu tujuan yang sifatnya umum, yakni untuk mengamankan tertib hukum.