Ismawati Septiningsih,SH,MH
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RATU ADIL

HAK GUNA BANGUNAN PADA APARTEMEN Ismawati Septiningsih,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.528 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian, ilmu serta membuka wawasan dalam hal penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) pada sebuah apartemen. Hasil penelitian ini dapat dibaca bahwa dalam penggunaan bangunan apartemen harus memiliki surat yang disebut surat Hak Guna Bangunan. Seperti halnya hak kepemilikan tanah yang disebut Hak Milik Atas Tanah. Namun adanya perbedaan antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik Atas Tanah, hal tersebut adalah surat kepemilikan tetapi memiliki sifat yang berbeda. Surat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu yang menentukan, sementara Hak Milik atas Tanah tidak memiliki waktu atau batas kepemilikan kecuali tanah tersebut diperjual-belikan atau dihibahkan.Kesimpulannya, bahwa obyek yang dibahas yaitu apartemen dalam status penggunaannya hanya berupa Hak Guna Bangunan yang dimana didalam Undang-undang, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan atau mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu 30 tahun. Hak guna bangunan dapat diberikan di atas tanah negara atau di atas tanah hak milik.Kata kunci: Hak Guna  Bangunan.
HAK MEWARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Ismawati Septiningsih,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.609 KB)

Abstract

Hukum waris (erfrecht) yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban (harta kekayaan) dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya. Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meningalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut pasal 830 BW, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Menurut ketentuan pasal 874 BW, segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang–undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. Sedangkan ahli waris yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. Harta waris adalahhal – hal yang dapat diwarisi dari si pewaris, pada prinsipnya yang dapat diwarisi hanyalah hak – hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan. Hak dan kewajiban tersebut berupa: aktiva (sejumlah benda yang nyata ada dan atau berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga, selain itu juga dapat berupa hak imateriil, seperti, hak cipta); dan passiva (sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya). Di dalam sitem pembagian waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak termasuk di dalam ahli waris golongan pertama. Ahli waris golongan pertama mendapatkan hak mewaris menyampingkan ahli waris golongan kedua, maksudnya, sepanjang ahli waris golongan pertama masih ada, maka, ahli waris golongan kedua tidak bisa tampil sebagai ahli waris yang mendapat bagian warisan dari pewaris.Anak luar perkawinan, yaitu anak yang telah dilahirkan sebelum kedua suami istri itu menikah atau anak yang diperoleh salah seorang dari suami atau istri dengan orang lain sebelum mereka menikah. Anak luar perkawinan ini terbagi atas: anak yang disahkan yaitu anak yang dibuahkan atau dibenihkan di luar perkawinan, dengan kemudian menikahnya bapak dan ibunya akan menjadi sah, dengan pengakuan menurut undang – undang oleh kedua orang tuanya itu sebelum pernikahan atau atau dengan pengakuan dalam akte perkawinannya sendiri; sedangkan anak yang diakui yaitu dengan pengakuan terhadap seorang anak di luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya tau dengan kata lain, yaitu anak yang diakui baik ibunya saja atau bapaknya saja atau kedua – duanya akan memperoleh hubungan kekeluargaan dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akte kelahiran anak atau pada saat perkawinan berlangsung atau dengan akta autentik atau dengan akta yang dibuat oleh catatan sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / PUU - VIII / 2010 Pasal 43 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Tidak hanya sah hubungan sipil anak dengan ayah kandungnya tetapi juga menyediakan kepastian memastikan kebutuhan dan kepentingan anak-anak di luar pernikahan.