Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurisprudentie

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI JASA PENERBANGAN Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2016)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v3i1.3618

Abstract

Legal Protection of the consumer has been guaranteed by the law that is law number 8 year 1999 on consumer protection. Of course , this gives enormous implication, not only for consumers but also for businesses. Competition in the aviation industry in principle a positive impact on consumers where consumers can obtain their rights. For example with the ease of access to the schedule or route flight, competitive price of aviation service providers and others. Its just that consumers still need to be wise and vigilant so that rights are not neglected or harmed by their competition flight service industry.Keywords : Consumer protection, Business competition, Flight servicePerlindungan hukum terhadap konsumen telah di jamin oleh undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tentunya hal ini memberikan implikasi yang besar bukan hanya bagi konsumen tapi juga bagi pelaku usaha, termasuk dalam industri jasa penerbangan di Indonesia. Persaingan usaha dalam industri penerbangan pada prinsipnya memberikan dampak positif bagi konsumen dimana konsumen bisa memperoleh hak-haknya misalnya dengan memperoleh kemudahan akses akan jadwal atau rute penerbangan, harga tiket yang bersaing dari penyedia jasa penerbangan dll. Hanya saja konsumen tetap harus senantiasa bijak dan waspada agar hak-haknya sebagai konsumen dijamin dan tidak diabaikan atau dirugikan dengan adanya persaingan usaha dalam industri jasa penerbangan tersebut.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Jasa Penerbangan
URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2015)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v2i2.3654

Abstract

Indonesian as the law state to regulate  many aspect in living society, for example in green area. Yuridish based on about this, mentioned in constitutional in statuted Republic of Indonesia 1945 and then to arrange again in statuted number 26, 2007 . Green Opened Area have important existence like to arrangement in statuted number 26,2007 that a green opened area have a minimum portion about 30 percent from city area. Green opened area have important function to city plan because with green opened area we can grow up about a quality environment.Keywords: Green Opened Area, ArrangementIndonesia sebagai negara hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, contohnya ruang hijau. Landasan yuridisnya terdapat dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No.26 Tahun 2007. Ruang terbuka hijau sangat pentin keberadaannya dalam UU No. 26 Tahun 2007 dimana ruang terbuka hijau memiliki porsi 30 persen dari ruang kota. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang penting untuk perencanaan kota karena dengan ruang terbuka kita dapat meningkatkan kualitas lingkungan.Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Pengaturan
TELAAH TERHADAP ASAS AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Andi Safriani
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v4i1.3660

Abstract

The principle of Accountability in the management of regional finance is certainly indispensable eventhough the implementation is not fully effective, because until now there are still many areasthat have not shown any openness in the management of regional finance, but with in the accountability in every local financial management automatically,the community will give confidence to every government in the region.Keywords : The Principle of Accountability, Management, Regional FinanceAsas Akuntabilitas dalam Pengelolaan keuangan daerah tentunya sangat diperlukan, meskipun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena sampai saat ini masih banyak daerah yang tidak menunjukkan adanya keterbukaan dalam pemanfaatan dan pengelolaan keuangan daerahnya, tetapi dengan adanya pertanggungjawaban di setiap pengelolaan keuangan daerah secara otomatis masyarakat akan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah.Kata kunci : Asas Akuntabilitas, Pengelolaan, Keuangan Daerah