Hanung Widjangkoro
Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan

ANALISA YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSUL KUASA MUTLAK DI DALAM PERJANJIAN HIBAH Hanung Widjangkoro
Perspektif Vol 21, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.598 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v21i3.194

Abstract

Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum. Dalam hal melakukan hukum untuk mengalihkan suatu hak atas tanah haruslah dilakukan di hadapan seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang sah dan dibuatkan dengan akta otentik. Khusus untuk tanah-tanah yang bersertipikat dalam proses pengalihan hak ini harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah dengan Perjanjian Hibah/Perikatan Hibah. Dalam pembuatan Perjanjian hibah sering dicantumkan kuasa mutlak yang merupakan perjanjian pendahuluan yang lazim ditemukan dalam praktek Notaris. Kuasa mutlak terdapat pada perjanjan hibah ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian pendahuluan dalam peralihan hak atas tanah masih dapat diberlakukan untuk menjaga kepentingan para pihak dapat terpenuhi hingga proses peralihan hak atas tanah tersebut selesai.Registration of land held in order to ensure legal certainty. In terms of doing the law to transfer a land rights should be conducted in the presence of a Notary Public or a Land Deed Official aiming to obtain the strength of evidence that are legitimate and made with authentic deed. Especially for the certified lands in the process of transfer of these rights must be carried out in the presence of the Land Deed Official, in the implementation of transitional land rights with the Grant Agreement/Engagements grants. In making the grant agreement is often included absolute power is a preliminary agreement that is commonly found in practice Notary. Absolute power contained in the grant agreement as a follow up of a preliminary agreement in the turnover of land rights can still be enacted to safeguard the interests of the parties can be fulfilled until the transition process is completed the land rights.