Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mujsrenbang) desa adalah forum publik, untuk itu Musrenbang akan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten bekerjasama dengan warga dan pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang adalah tugas pemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan pembangunan yang lebih partisipatif. Paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dalam mengambil keputusan.