Abstrack : Analisis ini berupaya mengeksplorasi antara kaitan bahasa dan media sosial pada UU ITE yang terjadi di Indonesia, dan fokusnya pada penelitian kali ini adalah kasusnya seorang musisi legendaris Ahmad Dhani yang terjerat UU ITE pada tahun 2019, terkait vlognya di Instagram dan cuitannya di Twitter sehingga menyebabkan Ahmad Dhani di pidana dengan penjara 1,6 tahun, di sebabkan bahasa yang di tuangkan melalui media sosial oleh Ahmad Dhani. Menurut Wibowo (2001:3), bahasa itu adalah sistem lambang bunyi yang ada maknanya serta berartikulasi (di hasilkan indra pengucap manusia) yang besifat konvensional dan arbitrer, di gunakan alat komunikasi oleh personal ke personel dan kelompok ke lompok yang memunculkan perasaan dan pikiran dalam interaksi sosial, penulis berupaya menganalisa bahasa yang di tuliskan Ahmad Dhani melalui Media Sosialnya yang mengakibatkan Musisi legend itu di pidana penjara.