Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah

Kepatuhan Hukum tentang Izin Poligami Implikasinya terhadap Kehidupan Berumah Tangga Hilyas Hibatullah Abdul Kudus
Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah Vol 7 No 1 (2022): Masalah Sosial dalam Tinjauan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syamsul 'Ulum Sukabumi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan poligami diharapkan dapat menciptakan keharmonisan, kenyamanan dan ketentraman sesuai dengan aturan agama dan perundang-undangan. Faktanya di masyarakat perkawinan poligami yang tidak memiliki kepatuhan hukum tentang izin dari istri pertama justru menjadi penyebab ketidak harmonisan yang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kepatuhan hukum tentang izin poligami dan implikasinya terhadap kehidupan berumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan psikologi. Adapun lokasi dalam penelitian ini adalah wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan) dan analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian lebih menekankan makna secara naratif. Penelitian menunjukan hasil bahwa (1) Praktik poligami tidak dilakukan secara terbuka dikarenakan pihak istri pertamanya tidak ada yang setuju untuk memberikan izin kepada suaminya menikah lagi meskipun mampu baik dari sisi finansial maupun kemampuan lainnya; (2) Kepatuhan hukum tentang izin dalam praktik poligami dari 3 orang suami yang melakukan praktik poligami tersebut lebih memilih untuk melakukan perkawinan secara sirri karena tidak adanya izin dari istri pertama; (3) Implikasi terhadap kehidupan berumah tangganya rentan sekali terjadinya konflik keluarga manakala perkawinan poligaminya itu diketahui oleh pihak istri pertama.
Perbandingan Hukum tentang Pembagian Harta Warisan di Indonesia dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) Hilyas Hibatullah Abdul Kudus
Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah Vol 8 No 1 (2023): Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah Volume 08 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syamsul 'Ulum Sukabumi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Kewarisan sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (al-ahwalus syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan hukum tentang pembagian harta warisan di Indonesia dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). penelitian kepustakaan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil dari berbagai studi literatur ini akan digunakan untuk mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan Kajian perbandingan hukum tentang pembagian harta warisan di Indonesia dalam perspektif KHI dan CLD-KHI. Berdasarkan kajian, Kompilasi Hukum Islam (KHI) diakui sebagai kerangka hukum yang mendetail mengenai syariat Islam dan menjadi acuan utama dalam penyelesaian masalah hukum keluarga bagi masyarakat Islam di Indonesia terutama dalam perkawinan dan kewarisan. Sedangkan dalam Counter Legal Draft (CLD-KHI) Pandangan bahwa RUU tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum nasional dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap warga non-Muslim didasarkan pada sudut pandang hukum Islam. menurut pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum waris dianggap sebagai hukum ta'abbudi karena semua aspek teknis dan detailnya telah dijelaskan secara rinci (muhkam) dalam ayat-ayat al-Qur'an, sehingga tidak ada ruang bagi ijtihad.