Artikel ini ingin menjelaskan tentang kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Pembinaan Adat Istiadat dalam mencari harmonisasi peran dan fungsi. Secara yuridis formal, kedua lembaga itu memiliki dasar hokum yang kuat, bedanya terlatak jika Mahkamah Syar’iyah, dasar hukumnya serta kewenangannya di atur dalam aturan nasional dan lokal yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, undang-undang mengenai kehakiman serta Peraturan Daerah Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam. Sementara itu, lembaga Pembinaan Adat Istiadat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Menariknya, dalam ketentuan aturan lokal, memuat mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa/perselisihan tentang khalwat. Pertanyaannya, bagaimana kewenangan Mahkamah Syari’ah dan Pembinaan Adat Istiadat di Aceh dalam mencari harmonisasi peran dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum di Aceh. Guna menemukan Jawabannya, artikel ini menggunakan riset pustaka dan fokus group.