Klien yang dalam masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan ialah seseorang yang telah melalui proses peradilan dan telah diputus oleh Hakim di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan itulah Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemsayarakatan. Tujuan diadakan bimbingan kegiatan kerja agar ketika klien keluar dari Balai Pemasyarakatan mereka memilki kemampuan yang dapat dikembangkan serta dapat memenuhi kebutuhan mereka dan tidak mengulangi kesalahan, sehingga memberikan kesempatan kepada klien agar mendapatkan suatu pekerjaan atau kemampuan bekerja. Balai Pemasyarakatan adalah suatu sarana untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan. Bapas mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan. Berkaitan pada masalah yang dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, pihak Bapas terhambat dan terpaksa memberhentikan sementara kegiatan kerja tersebut agar mengurangi penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan aktivitas yang berkerumun yang biasa dilaksanakan di Bapas.