Akhir-akhir ini profesi yang bergerak di bidang medis terutama profesi sebagai dokter dan perawat banyak disoroti oleh masyarakat, khususnya setelah terjadi beberapa kasus kelalaian, kesengajaan maupun kurangnya keahlian dalam tindakan Medis dokter dan perawat yang merugikan pasiennya, seiring dengan keadaan tersebut maka berkembang istilah malpraktik medik. Permasalahan Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban tenaga medis atas tindakan malprektek yang dilakukan? Bagaimanakah implikasi pertanggungjawaban hukum atas terjadinya malprektek terhadap tenaga medis dan pasien?. Metode yang di gunakan dalam penelitian adala yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan perauran perundang-undangan. Hasil penelitian ini bentuk tanggungjawab yang dilakukan yaitu, tanggungjawab kode etik profesi dokter, tanggungjawab kode etik perawat, tanggungjawab secara hukum administrasi, tanggungjawab secara hukum pidana, dan tanggungjawab secara hukum perdata. Dari keseluruhan tanggungjawab tersebut harus di laksanakan oleh tenaga Medis yang melakukan malpraktek yang diterjadi di rumah sakit umum maupaun rumah swasta. Implikasi yang timbul akibat adanya tanggungjawab tersebut adalah secara psikologis dapat mempengaruhi tenaga Medis di dalam memberikan pelayanan medis bagi masyarakat dapat bertindak kurang hati-hati bahkan dapat melakukan sesuatu hal di luar standar operasional rumah medis.