Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Mizan (e-Journal)

PERCERAIAN AKIBAT PERALIHAN AGAMA: STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA GORONTALO Pongoliu, Hamid
Al-Mizan Vol 11, No 1 (2015): Juni 2015
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Each couple would not want a divorce, but sometimes there just are not inevitable problems that lead to domestic harmony fall apart and eventually divorced, and one of them is due to the conversion. This study is field research by taking the case from 2009 to 2013 that it have been decided the Gorontalo Religious Court judges. The results showed the issue of conversion is a complicated issue and is very influential in household harmony husband and wife who causes discord and eventual divorce. Conversion are included in the category of unbelievers who sparked a major problem that can not be reconciled, and came to the trial panel of judges decided to divorce. In addition, the conversion brought due to the difficulties set religious status of children, maintenance, education, finance, and about inheritance, community property between husband and wife.
KEDUDUKAN ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Pongoliu, Hamid
Al-Mizan Vol 9, No 1 (2013): Juni 2013
Publisher : IAIN Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan sah menurut Undang-undang adalah: anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan tidak tercatat adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 ayat 2. Adapun anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama, jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Menurut Syafi’i, anak yang lahir di luar nikah akan mempunyai akibat hukum, yaitu: (1) tidak adanya hubungan nasab dengan bapaknya; (2) bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu; (3)tidak ada saling mewarisi dengan bapaknya; (4) dan bapak tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak di luar nikah bila anak itu perempuan. Selain itu, berdasarkan hukum Islam bila terjadi perkawinan antara suami dan istri secara sah, kemudian istri mengandung, melahirkan anaknya, maka suami dapat mengingkari keberadaan anak itu apabila: (1) Istri melahirkan anak sebelum masa kehamilan; (2) dan melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian. Adapun berkenaan dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2012 dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum Islam. Sebab pengertian di luar nikah dari perkawinan yang tercatat sama pengertiannya dengan anak zina. Namun dalam hukum Islam bukan anak zina selama selama terpenuhi rukun dan syarat nikah secara syar’i. Dengan demikian, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Machica dan Moerdiono tidak dapat disamakan dengan anak yang lahir di luar nikah. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam, walaupun tidak tercatat menurut Undang-undang Perkawinan.