Ramadhani Asmianata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ADMINISTRASI PUBLIK

ETIKA BIROKRASI BERLANDASKAN KODE ETIK PANCA PRASETYA KORPRI DI KABUPATEN KUTAI TIMUR Ramadhani Asmianata
ADMINISTRASI PUBLIK Vol 2, No 3 (2018)
Publisher : ADMINISTRASI PUBLIK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (40.537 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan ini untuk untuk mengetahui penerapan etika birokrasi berlandaskan kode etik Panca Prasetya KORPRI di Kabupaten Kutai Timur. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan tipe penelitian fenomenologi melakukan pengumpulan data diperoleh melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa terdapat mekanisme dalam pemberian sangksi pada pelanggaran kode etik yaitu dilakukan berdasarkan pedoman kebijakan dan sejauh ini aktualisasinya dilapangan menunjukkan bahwa laporan pelanggaran kode etik  belum ada yang diterima KORPRI dari laporan monitoring yang dibuat oleh KASN terkait pelaksanaan tugas dari aparatur yang ada dilingkup pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Pelanggaran yang paling minim terjadi pada tingkat SKPD tidak ada dalam bentuk laporan sehingga konsekuensinya hanya sampai pada teguran lisan oleh pimpinan SKPD karena termasuk dalam kategori ringan. Hal yang dilakukan KORPRI sebagai bentuk penerapan Etika Birokrasi yaitu penguatan integritas guna menunjung profesionalisme ASN dilakukan dengan sejumlah agenda kegiatan agama dan olahraga selain itu pemberian apresiasi berupa penganugrahan Satyalancana Karya Satya yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti dan mengabdi, Selain itu terdapat upaya yang dilakukan untuk meminimalisir terjadi pelanggaran indisipliner yaitu dengan peringatan oleh para pimpinan SKPD pada saat upacara dan pada saat rapat, hal ini bertujuan agar pelanggaran indisipliner tidak terulang lagi.Diperlukan kebijakan dari pemerintah daerah yang mendukung penerapan etika birokrasi berlandaskan kode etik Panca Prasetya KORPRI seperti pakta integritas sehingga setiap individu semakin mawas diri karena ada bukti formal yang ditanda tangani.