DIKI SANTIKA
Universitas Galuh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

PELAKSANAAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA CIAKAR KECAMATAN CIPAKU KEBUPATEN CIAMIS DIKI SANTIKA
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 2, No 4 (2016)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v2i4.2762

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah: Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilaksanakan di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku Kanupaten Ciamis belum mendapatkan hasil yang maksimal. Hal ini terbukti dengan masih adanya peserta sosialisasi yang tidak memahami materi yang disampaikan pada saat sosialisasi. Hal ini disebabkan karena banyak peserta yang tidak memperhatikan pemberi materi. Peserta sosialisasi mengeluhkan sarana yang disediakan oleh panitia, yang tidak mampu menampung peserta sosialisasi, sehingga tidak sedikit peserta yang berdiri karena tempat duduk yang disediakan tidak mencukupi. Rurmusan masalah dalam penelitian Bagaimana pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Apa hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Apa upaya untuk mengatasi hambatan  dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan sampel penelitian berjumlah 10 orang pegawai. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diketahui terdapat beberapa indikator yang telah dilaksanakan dengan maksimal, dan ada juga yang belum dilaksanakan. Jika dilihat dari indikator pengenalan, melaksanakan kunjungan, melaksanakan kegiatan khusus, mendiskusikan temuan dan menyusun laporan sosialisai. Hamabatan dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: Peserta pelatihan kurang memahami materi yang disampaikan. Ada sebagaian yang tidak hadir dengan berbagai alasan diantaranya karena adanya kepentingan keluarga dan jarak yang jauh dikarenakan tempat yang tidak strategis. Kurangnya sarana serta prasarana untuk mendukung, hal ini dibuktikan dengan minimnya sarana seperti kurangnya sejumlah kursi dan pendingin ruangan seperti kipas angin. Upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: meningkatkan kemampuan peserta pelatihan untuk memahami materi yang disampaikan, melalui berbagai teknik pemberian pelatihan seperti tanyajawab. Sehingga peserta pelatihan pada saat menerima materi tidak ngantuk dan ngobrol. Mengadakan pelatihan ditempat yang strategis agar peserta sosialisasi yang di undang dapat hadir dengan tanpa adanya alasan jarak yang jauh. Penambahan sarana serta prasarana.