Pada tahun 2015, Indonesia akan memasuki era komunitas ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu elemen utama dari “AEC Blueprint” yaitu adanya arus bebas tenaga terampil. Maka dipastikan akan terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga negara di ASEAN untuk mendapatkan pekerjaan di kawasan ASEAN tanpa mendapat hambatan, termasuk peluang kerja dibidang perpustakaan. Oleh karena itu kompetensi pustakawan merupakan tuntutan profesionalisme yang harus dapat dipenuhi. Kompetensi pustakawan adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan. Salah satu bentuk pengakuan kompetensi kerja adalah melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi pustakawan diselanggarakan oleh LSP Pustakawan. Uji kompetensi mengacu pada standar SKKNI bidang Perpustakaan. Tujuan sertifikasi ini adalah dalam upaya peningkatan kualitas pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan.Dengan memiliki sertifikat kompetensi pustakawan maka seseorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Namun disisi lain kesiapan pustakawan dalam mengikuti sertifikasi belum dibekali dengan informasi yang cukup tentang sertifikasi komptensi pustakawan. Bahkan ada pustakawan yang belum mengerti tentang SKKNI bidang Perpustakaan. Tulisan ini akan membahas tentang kesiapan pustakawan, sertifikasi pustakawan, SKKNI bidang perpustakaan, Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSP Pustakawan), dan proses sertifikasi.