Berdasarkan peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 perpustakaan desa untuk diselenggarakan. Perpustakaan Desa yang berada di bawah tanggung jawab langsung kepada kepala desa yang bertujuan untuk menyediakan sumber belajar, yang bermanfaat untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional. Kenyataannya keberadaan perpustakaan tidak menjadi agenda kebijakan penting di tingkat desa. Terbukti dengan adanya laporan mengenai jumlah perpustakaan desa pada tahun 1998 yang menunjukkan angka 1.030 unit. Padahal menurut Rompas jumlah yang ideal yang harusnya dicapai adalah 64.000 (Rompas, 1998). Ini adalah suatu kesenjangan yang cukup lebar.Untuk dapat membangun perpustakaan desa yang baik, kita harus dapat mendorong partisipasi masyaraakt dalam pengembangan perpustakaan desa. Upaya mendorong berparsitipasi masyarakat pada pembangunan perpustakaan desa, dapat dilakukan dengan pendekatan seperti pendekatan sosial, pendekatan budaya, pendekatan politis, dan pendekatan sumber daya. Selain itu, partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan keterlibatan massyarakat pada manajemen perpustakaan.