I Nyoman Pursika
Unknown Affiliation

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : WIDYA LAKSANA

PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR MELALUI DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KALANGAN REMAJA KOTA SINGARAJA Yuliartini, Ni Putu Rai; Windari, Ratna Artha; Pursika, I Nyoman
JURNAL WIDYA LAKSANA Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.39 KB) | DOI: 10.23887/jwl.v6i2.10587

Abstract

Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kesadaran hukum para remaja di Kota Singaraja, orang tua dan pihak sekolah selaku pendidik terhadap regulasi yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna meminimalisir kegiatan balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), sehingga dikemudian hari jika terjadi kegiatan balapan liar seluruh komponen masyarakat dapat bertindak secara aktif selaku pengawas dan nantinya mampu mengetahui tindakan hukum yang tepat untuk para remaja yang melakukan kegiatan balapan liar tersebut. Untuk kepentingan pencapaian tujuan program ini, maka rancangan yang dipandang sesuai untuk dikembangkan adalah “RRA dan PRA” (rapid rural appraisal dan participation rural appraisal). Di sisi lain, program ini juga diarahkan pada terciptanya iklim kerjasama yang kolaboratif dan demokratis dalam dimensi mutualis antara dunia perguruan tinggi dengan masyarakat secara luas di bawah koordinasi pemerintah Kabupaten setempat, khususnya dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para remaja, orang tua dan pihak sekolah selaku pendidik terkait minimalisasi kegiatan balapan liar di Kota Singaraja. Lama pelaksanaan kegiatan adalah 6 (enam) bulan  yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada proses evaluasi dengan melibatkan para remaja, orang tua, keluarga, dan pihak sekolah yang ada di kota Singaraja, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim pengabdian kepada masyarakat, para remaja, orang tua, keluarga, dan pihak sekolah yang ada di kota Singaraja menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) pengetahuan tentang larangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, (2) pengetahuan tentang penegakan hukum bagi remaja yang melakukan kegiatan balapan liar. Kata-kata Kunci: Diseminasi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minimalisasi,  Balapan Liar.
PELATIHAN PERANCANGAN KONTRAK EKSPOR IMPOR BAGI PENGRAJIN KAYU DULANG BATOK DI DESA PETANDAKAN KABUPATEN BULELENG Windari, Ratna Artha; Yuliartini, Ni Putu Rai; Pursika, I Nyoman
JURNAL WIDYA LAKSANA Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.199 KB) | DOI: 10.23887/jwl.v6i1.9237

Abstract

Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kesadaran hukum pengrajin dulang batok di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng terhadap perancangan kontrak ekspor impor serta sosialisasi pengetahuan dasar perihal aturan dalam hukum perjanjian guna melindungi para pengrajin dalam transaksi bisnis, sehingga dikemudian hari jika terjadi penyimpangan maupun pembatalan transaksi terhadap produk kerajinan yang telah disepakati maka secara hukum akan lebih mudah dibuktikan bila ada suatu perjanjian/kontrak tertulis. Untuk kepentingan pencapaian tujuan program ini, maka metode yang digunakan dalam kegiatan ini berupa pelatihan yang dilaksanakan dg sistem jemput bola yg bersifat terminal (peserta dikumpulkan dlm satu lokasi kemudian diberi pelatihan oleh praktisi hukum). Selanjutnya dilaksanakan focus group discussion (FGD) sebagai tindak lanjut pelatihan. Di sisi lain, program ini juga diarahkan pada terciptanya iklim kerjasama yang kolaboratif dan demokratis dalam dimensi mutualis antara dunia perguruan tinggi dengan masyarakat secara luas di bawah koordinasi pemerintah Kabupaten setempat. Lama pelaksanaan kegiatan adalah 8 (delapan) bulan  yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada proses evaluasi di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng, dengan jumlah pesertanya sebanyak 30 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan pelatihan oleh tim pengabdian kepada masyarakat, para pengrajin dulang batok di Desa Petandakan menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) Pengetahuan tentang hukum perjanjian secara umum dan tata cara penyusunan kontrak bisnis,  (2) Pengetahuan tentang perancangan kontrak ekspor impor bagi pengrajin kayu dulang batok di Desa Petandakan.Kata-kata Kunci: Pelatihan, Perancangan kontrak, Pengrajin dulang batok.
PELATIHAN PERANCANGAN KONTRAK EKSPOR IMPOR BAGI PENGRAJIN KAYU DULANG BATOK DI DESA PETANDAKAN KABUPATEN BULELENG Windari, Ratna Artha; Yuliartini, Ni Putu Rai; Pursika, I Nyoman
JURNAL WIDYA LAKSANA Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.199 KB) | DOI: 10.23887/jwl.v6i1.9237

Abstract

Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kesadaran hukum pengrajin dulang batok di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng terhadap perancangan kontrak ekspor impor serta sosialisasi pengetahuan dasar perihal aturan dalam hukum perjanjian guna melindungi para pengrajin dalam transaksi bisnis, sehingga dikemudian hari jika terjadi penyimpangan maupun pembatalan transaksi terhadap produk kerajinan yang telah disepakati maka secara hukum akan lebih mudah dibuktikan bila ada suatu perjanjian/kontrak tertulis. Untuk kepentingan pencapaian tujuan program ini, maka metode yang digunakan dalam kegiatan ini berupa pelatihan yang dilaksanakan dg sistem jemput bola yg bersifat terminal (peserta dikumpulkan dlm satu lokasi kemudian diberi pelatihan oleh praktisi hukum). Selanjutnya dilaksanakan focus group discussion (FGD) sebagai tindak lanjut pelatihan. Di sisi lain, program ini juga diarahkan pada terciptanya iklim kerjasama yang kolaboratif dan demokratis dalam dimensi mutualis antara dunia perguruan tinggi dengan masyarakat secara luas di bawah koordinasi pemerintah Kabupaten setempat. Lama pelaksanaan kegiatan adalah 8 (delapan) bulan  yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada proses evaluasi di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng, dengan jumlah pesertanya sebanyak 30 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan pelatihan oleh tim pengabdian kepada masyarakat, para pengrajin dulang batok di Desa Petandakan menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) Pengetahuan tentang hukum perjanjian secara umum dan tata cara penyusunan kontrak bisnis,  (2) Pengetahuan tentang perancangan kontrak ekspor impor bagi pengrajin kayu dulang batok di Desa Petandakan.Kata-kata Kunci: Pelatihan, Perancangan kontrak, Pengrajin dulang batok.
PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR MELALUI DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KALANGAN REMAJA KOTA SINGARAJA Yuliartini, Ni Putu Rai; Windari, Ratna Artha; Pursika, I Nyoman
JURNAL WIDYA LAKSANA Vol 6 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.39 KB) | DOI: 10.23887/jwl.v6i2.10587

Abstract

Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kesadaran hukum para remaja di Kota Singaraja, orang tua dan pihak sekolah selaku pendidik terhadap regulasi yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna meminimalisir kegiatan balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), sehingga dikemudian hari jika terjadi kegiatan balapan liar seluruh komponen masyarakat dapat bertindak secara aktif selaku pengawas dan nantinya mampu mengetahui tindakan hukum yang tepat untuk para remaja yang melakukan kegiatan balapan liar tersebut. Untuk kepentingan pencapaian tujuan program ini, maka rancangan yang dipandang sesuai untuk dikembangkan adalah “RRA dan PRA” (rapid rural appraisal dan participation rural appraisal). Di sisi lain, program ini juga diarahkan pada terciptanya iklim kerjasama yang kolaboratif dan demokratis dalam dimensi mutualis antara dunia perguruan tinggi dengan masyarakat secara luas di bawah koordinasi pemerintah Kabupaten setempat, khususnya dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para remaja, orang tua dan pihak sekolah selaku pendidik terkait minimalisasi kegiatan balapan liar di Kota Singaraja. Lama pelaksanaan kegiatan adalah 6 (enam) bulan  yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada proses evaluasi dengan melibatkan para remaja, orang tua, keluarga, dan pihak sekolah yang ada di kota Singaraja, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim pengabdian kepada masyarakat, para remaja, orang tua, keluarga, dan pihak sekolah yang ada di kota Singaraja menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) pengetahuan tentang larangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, (2) pengetahuan tentang penegakan hukum bagi remaja yang melakukan kegiatan balapan liar. Kata-kata Kunci: Diseminasi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minimalisasi,  Balapan Liar.