Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : AL-HUKAMA´

Progresifitas Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Batasan Usia Perkawinan Syaifullahil Maslul
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 12 No. 1 (2022): Juni
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2022.12.1.127-140

Abstract

Abstract : Research aim for investigate progressive Court Constitution in Test limitation age marriage . Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law Year 1/1974 has been give birth to form discrimination to female . This thing reflected from difference set age . _ Age limit marriage for Men is 19 years and 16) years for woman . To problematic this submit trial in Court Constitution . Later problem _ faced is Court Constitution no allowed by principles and stance for test Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law which is a Open legal policy (Open legal policy). Purpose of study this is for knowing progressive Court Constitution in cut off case that . Study this is study normative with approach conceptual and approach regulation legislation . Result of Study this show that Court Constitution To do progress law with leave principles and stance . Court Constitution please receive application in decision the though Article tested  is Open legal policy Abstrak : Penelitiannya bertujuan untuk menyelidiki progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian batasan usia perkawinan. Pasal 7 ayat  (1) UU Perkawinan Tahun 1/1974 telah melahirkan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini tercermin dari perebadaan usia yang diatur. Batasan usia perkawinan bagi pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan 16 (enam belas) tahun bagi wanit. Terhadap problematika ini diajukanlah pengujian di Mahkamah Konstitusi. Masalah yang kemudian dihadapi adalah Mahkamah Konstitusi tidak diperkenankan secara prinsip dan pendirian untuk menguji Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan progrsifitas hukum dengan meninggalkan prinsip dan pendiriannya. Mahkamah Konstitusi berkenan mengambulkan permohonan dalam putusan tersebut meskipun Pasal yang diujikan adalah Kebijakan Hukum Terbuka (Open legal policy).