Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Syiar-Syiar

Kompetensi MUI terhadap Kehalalan mospa darma
JURNAL SYIAR-SYIAR Vol 3 No 1 (2023): Edisi Januari 2023 - Juni 2023
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Tjut Nyak Dhien

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36490/syiar.v3i1.625

Abstract

Majelis Ulama Indonesia adaah sebuah lembaga yang khusus menangani urusan umat Islam di Indonesia, dalam ruan lingkup yang menyangkut aqidah, muamalah serta keselamatan dan kenyamanan umat Islam didalam menjalankan aktivitasnya dalam bernegara dan berbangsa di Indonesiayang berdasarkan atas dasar hukum nasional.Kapasitas MUI yang terdiiri dari berbagai kalangan Ulama, cedekiawan yang dari latar belakang pendidikan formal dan non formal yang di kategorian dengan bergelar professor atau Kiyai Haji ataupun memiliki keduanya yang dalam kapasitas tersebut menggambarkan qualitas dari lembaga manapun di Indonesia.
SYSTEM AL-MUSYARAKAH BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM mospa darma
JURNAL SYIAR-SYIAR Vol 3 No 2 (2023): Edisi Juli 2023- Desember 2023
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Tjut Nyak Dhien

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36490/syiar.v3i2.1031

Abstract

Pengertian Bank Iskam (Islamic bank) merupakan kegiatan usahanya berdasarkan hokum syariah. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut identitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-FreeBank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Bank syariah adalah bank yang merupakan atas dasar yang sesungguhnya secara sah dari dalil nash.banyak system syariah yang diterapkan akan tetapi tidak dengan sesungguhnya mencerminkan dari sistem sesungguhnya, sehingga hanya menimbulkan kesan sebagai symbol semata kata-kata syariah. Transaksi yang dilakukan oleh umat Islam dalam kegiatan ekonominya tercapur atau tercemar dengan bank yang tidak syar’I berkaitan dengan pasar putih dan hitam.. dalam kenyataan sat ini sangat susah dibedakan akan bank yang sebenarnya syariah dengan bank konvensional hanya dengan sitem nisbah dan akad semata. Bank syariah Al-musyakarah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal (depositor) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya dan investasi bersama, dengan pola dan/atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam yaitu secara bagi hasil sesuai kesepakatan sehingga tidak adanya ditentukan keuntungan dimuka atau riba. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-fee current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antar pihak bank dengan pihak depositor; sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariahAl-musyarakah.Perbankan syariah musyarakah sebenarnya dapat menggunakan momentum saat ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.