Di masa modern saat ini, teknologi mulai semakin maju, dan usaha ekonomi kreatif mulai bermunculan. Namun dengan keterbatasan ekonomi apakah memungkinkan para debitur yang hendak mengajukan pinjaman kredit menjadikan tanah warisan sebagai jaminan pinjaman kredit kepada perbankan. Syarat untuk mengajukan kredit kepada bank untuk objek hak atas tanah yang masih menjadi harta warisan harus dibalik nama terlebih dahulu. Tanah Warisan yang dapat dijadikan sebagai jaminan dengan di bebani hak tanggungan adalah tanah warisan yang telah melalui prosedur turun waris. Masyarakat belum mengetahui bahwasannya objek warisan hak atas tanah harus dibalik nama terlebih dahulu sebelum dijadikan jaminan atas kredit. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang proses pencairan kredit terhadap jaminan yang akan dijadikan sebagai objek dari kredit tresebut. Jenis penelitian menggunakan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari undang-undang, karya ilmiah, dan hasil. Dari hasil observasi, para ahli waris melakukan proses turun waris melalui kantor notaris dengan memenuhi persyaratan – persyaratan yang dibutuhkan untuk didaftarkan berkasnya di Kantor Pertanahan untuk menghasilkan nama para ahli warisdalam sertipikat tanah, setelah selesai proses turun waris, maka akan dilanjutkan dengan pembebanan hak tanggungan. Kekuatan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dalam pasal 19, yang berbunyi untuk memperoleh kekuatan hukum maka sertipikat hak atas tanah harus didaftarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 3 dijelaskan terkait tujuan pendaftaran.