Zakat dan masalah-masalahnya sudah setua peradaban Islam. Islami ini instrumen keuangan adalah wajib bagi umat Islam yang mampu dan diharapkan mengurangi kemiskinan rakyat. Potensi zakat di Indonesia mencapai 217 triliun rupiah. Indonesia harus dapat dieksplorasi dan didistribusikan ke Muslim Indonesia seefektif mungkin. Potensi hanya tetap menjadi potensi jika tidak dapat direalisasikan ke dalam koleksi dana zakat yang siap menjadi didistribusikan ke penerima yang berhak menerimanya. Konsep pelokalan / desentralisasi dapat dianggap sebagai cara terbaik dalam pencairan zakat. Itu konsep lokalisasi / zonasi atau desentralisasi dalam distribusi dana zakat sangat cocok dengan konsep Sharma dalam masalah pencairan pajak yang menyatakan itu pengalihan kekuasaan, sumber daya dan tanggung jawab dari pusat ke daerah adalah lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.