Kepemilikan air adalah Allah yang memiliki secara mutlak. Manusia hanyalah pemilik nisbi. Allah memberikan air untuk kebutuhan semua makhluk hidup di bumi. Manusia sebagai khalifah diberi amanat untuk mengelola sumber daya air untuk kemaslahatan masyarakat. Air ada yang diberikan secara cuma-cuma dan ada juga yang harus membayar dengan biaya tertentuAir yang bernilai ekonomi (komersil), dituntut adanya biaya tertentu yang harus dikeluarkan oleh penerima manfaat jikalau pada kepemilikan air oleh pengusaha dalam pengolah air bersihnya mengeluarkan modal, tenaga, alat dan distribusi. Kewajiban Negara untuk mengawasi tata aturan pengolahan air agar sesuai dengan tata aturan syariah dan juga pengawasan terhadap kualitas produk jual serta pencegahan kerusakan lingkungan.