Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ET SOCIETATIS

KEDUDUKAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK SERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM Ramdhani, Ria
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i3.19578

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun analisis data dalam tesis ini secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dalam tesis ini membahas tentang pengangkatan anak. Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Kehadiran seorang anak adalah suatu hal yang sangat didambakan. Kebahagiaan dan keharmonisan suatu keluarga ditandai dengan lahirnya seorang anak dalam suatu perkawinan untuk meneruskan keturunan. Apabila pasangan suami istri tersebut dalam perkawinannya tidak bisa mempunyai keturunan, maka usaha yang bisa mereka lakukan untuk meneruskan keturunan dengan cara mengangkat anak atau sering disebut adopsi. Tujuan pengangkatan anak antara lain untuk meneruskan keturunan, ini merupakan alternatif untuk menyelamatkan perkawinan atau untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga, karena pada dasarnya ingin memperoleh keturunan, yaitu anak. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini bermaksud menganalisis “Kedudukan Hukum Pengangkatan Anak Serta Akibat Hukumnya Terhadap Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam”.Kata Kunci : Anak Angkat, Waris, Hukum Islam
PENGATURAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM Ramdhani, Ria
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i1.7070

Abstract

Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Filosofis yang terkandung dalam konsep hukum Islam yang pada sisinya tertentu memperbolehkan pengangkatan anak namun dalam sisi lain memberikan syarat yang ketat dan batasan pengertian pengangkatan anak adalah :  a. Memelihara garis turun nasab (genetik) seorang anak angkat sehingga jelaslah kepada siapa anak angkat tersebut dihubungkan nasabnya yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. b. Memelihara garis turun nasab bagi anak kandung sendiri sehingga tetap jelas hubungan hukum dan akibat hukum terhadapnya.  Dengan demikian, Perlu ada pembentukan pola pikir dalam masyarakat khususnya mereka yang mengangkat anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak kandung baik itu berupa pemberian nasab (keturunan) atau nama belakang maupun pemberian harta warisan.  Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Tetapi sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat wajibah. Kompilasi hukum Islam yang sekarang menjadi acuan oleh Pengadilan agama bahwa anak angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Untukitu, disarankan kepada para hakim agama di Lingkungan Peradilan Agama agar berani untuk menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai maksud Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2008 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat