Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Alauddin Law Development Journal (ALDEV)

Analisis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Oleh Anggota Militer Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar Pirda Tahir; Istiqamah
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 1 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i1.16289

Abstract

This study discusses Law Enforcement Against Military Members Who Commit the Crime of Negligence (Judgment Study Number: 57-K / PM.III-16 / AD / III / 2017 At Military Court III-16 Makassar) The purpose of this research is to determine and understand how the case resolution process in a military environment and the basis for judges' considerations in making decisions. This type of research is classified as qualitative or field research. The research approach used is a normative juridical approach, while the data sources of this study are primary and secondary data sources. Furthermore, the data collection methods used are interviews and documentation. This research was conducted at Military Court III-16 Makassar, by conducting direct interviews with Military Court Judges. 1) The process of settlement of criminal cases in Military III-16 Makassar is in accordance with the procedures or stages of case settlement. The case of the Crime of Negligence was investigated by POM, handed over BP to Otmil, Otmil processed the case to provide legal advice regarding the settlement of the case to PAPERA. If PAPERA agreed, Otmil submitted the case files and Skeppera to the military court. 2) The basis for the judge's consideration in making the verdict was correct because the Defendant had known and realized that he was negligent in driving which resulted in the death of another person, which he was aware of his actions and had regretted it. The implication of this research is that it can be used as a reference or input for readers and increase public confidence in the performance of military courts in handling cases, and it is hoped that it will become a lesson for military personnel to prevent similar things from happening.
Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat (Studi Kasus Balai Harta Peninggalan Kota Makassar) Muhammad Zulvikhar Kadir; Istiqamah
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 3 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i3.19137

Abstract

Balai Harta Peninggalan bertugas Membuka wasiat tertutup, baik berupa wasiat olografis yang tertutup (Pasal 937 jo. Pasal 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Pasal 940 jo. Pasal 942 KUH Perdata),Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Bagaimana Proses Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat di Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam Mengurai Asas Publisitas.Faktor apa yang menjadi penghambat Balai Harta Peninggalan kota Makassar dalam menangani Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan di Kantor Balai Harta Peninggalan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Peran Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam pembukaan wasiat yaitu ; Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk menanyakan kepada seksi Daftar Wasiat, Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah wasiat tersebut dilaporkan atau tidak dan terakhir;Membuka surat wasiat rahasia tersebut disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dengan suatu Berita Acara;Mendaftarkan surat wasiat rahasia tersebut pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata); Hambatan yang dimaksud adalah hal-hal yang mempersulit pendaftaran/pembukaan wasiat pada Balai Harta Peninggalan, adapun hambatan tersebut adalah; Kurangnya Sumber Daya Manusia ,Akses Cyber yang masih minim,Ketidakhadiran dari beberapa ahli waris dana Adanya tuntutan dari beberapa ahli waris untuk menunda pembukaan surat wasiat.