This Author published in this journals
All Journal Anterior Jurnal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Anterior Jurnal

Implementasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Priorotas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Di Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Hambowo Sulistyo Putro; Nurul Hikmah Kartini
Anterior Jurnal Vol 19 No 2 (2020): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.963 KB) | DOI: 10.33084/anterior.v19i2.1507

Abstract

Penelitian ini mengangkat judul "Implementasi Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2019 Di Desa Kanamit Barat, Distrik Maliku, Kabupaten Pulang Pisau"Secara umum, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja realisasi penggunaan dana desa pada tahun 2019 dengan menggunakan penelitian dasar Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu metode pengumpulan bahan berupa observasi, dokumentasi kemudian wawancara dengan informan atau informan secara verbal.Berdasarkan bahan yang diolah dari hasil penelitian ditemukan dua kesimpulan, Yang pertama, berdasarkan Wawancara pertama dan Dokumentasi Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2019 Di Desa Kanamit Barat, Kabupaten Maliku, Kabupaten Pulang Pisau untuk Desa Sektor Pembangunan, sebagian besar telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2019 dan ada satu yang kurang tepat karena tidak menggunakan pola intensif tunai seperti Perogram. program pengembangan BTS Menara Mini Yang kedua, Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2019 Di Desa Kanamit Barat, Kabupaten Maliku, Kabupaten Pulang Pisau untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat semuanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa 16 tahun. 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2019.