Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi PSAK No. 105 pada pembiayaan mudharabah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Kabandungan. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah PSAK No 105 dan Pembiayaan Mudharabah. Populasi dan sampel yang digunakan adalah kondisi sosial yang meliputi: tempat, pelaku, dan aktivitas, dengan teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Narasumber dalam penelitian ini yaitu kepala BMT dan kepala bagian keuangan (bendahara). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah di BMT Kabandungan yang terdiri dari pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan keuntungan, pengakuan piutang, pengakuan beban, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya sudah sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 105.