Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan serta hambatan yang di terdapat di dalam upaya penanggulangan pencurian dengan kekerasan. Data dalam artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan antara lain karena adanya faktor ekonomi , faktor kelalaian korban, Faktor pendidikan, faktor pengangguran, faktor lifestyle, dan faktor pergaulan. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yang dilakukan adalah melakukan himbauan dengan bersosialisasi kepada masyarakat, dan setelah terjadinya kejahatan upaya yang dilakukan adalah memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hambatan yang dihadapi adalah pelaku yang tertangkap tangan sering memberikan keterangan yang berbelit dan masih kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat.