Penulisan ini berfokus pada pembahasan relevansi konsep negara dalam pemikiran Al-Farabi di Indonesia. Di dalam pemikiran Al-Farabi ini negara Ideal ialah negera yang dapat berkerjasama antara pemimpin dan masyarakatnya, penulis mengaitkan dengan negara Indonesia ini yang menjujung tinggi musyawarah. Dimana Indonesia ini merupakan negara kesatuan dengan itu sangat menjunjung rasa kerjasama maupun musyawarah. Dan Indonesia ini Al-Farabi, karena salah satu indikator dari negara Ideal Al-Farabi adalah Distribution of power, yang mana hal ini sangat berkaitan dengan kita Indonesia yang memiliki pembagian kekuasaan dan memiliki hak kordinasi hubungan serta sebagai negara hukum. Kemudian dalam teori Ilmu Politik yang mana menjadikan Trias politika sebagai pembagian eksklusif, legislatif dan yudikatif. Dan Indonesia bukan termasuk pada negara Al-Madinah Al-Fadhilah (negara Ideal) tetapi sangat merujuk pada Al-Madinah al-Fasiqah (negara fasik atau rusak). Tujuan penulisan ini ialah agar dapat mengetahui bahwa Indonesia sekarang cenderung berelevansi pada pemikiran Al-Farabi, dimana didalam penulisan ini penulis mengkaji isu-isu Indonesia sekarang yang berkaitan dengan negara-negara rusak didalam pemikiran Al-Farabi.