AbstractThis article aims to find out how legal protection is provided to passengers in commercial air transport activities in Indonesia, especially regarding airline responsibilities to passengers and the compensation provided in case of flight delays due to negligence of the carrier. This research is performed with legal research, using prescriptive characteristic. The research is using statute approach by reviewing the regulations related to the issues. The source of the research is derived from primary legal materials namely legislation, secondary materials from legal literatures, as well as tertiary or non-legal legal material. The collection of legal materials was done by literature studies, and analyzed with deductive reasoning patterns. Based on the result of the research, it can be concluded that the regulation of compensations given by the airlines to passengers has been quite well regulated in the Minister of Transportation Regulation No. 89 of 2015, but in the implementation, the government is still less firm in cracking down on airlines that do not carry out their responsibility of the compensation regulated in Regulation of the Minister of Transportation Number 77 in year 2011.Keywords: compensation; flight delay; commercial air transportation.AbstrakArtikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang dalam kegiatan angkutan udara komersial di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang serta apa kompensasi yang diberikan apabila terjadi penundaan penerbangan karena kelalaian pihak pengangkut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini. Sumber penelitian berasal dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan hukum tersier atau non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan menganalisis dengan pola penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan terhadap penumpang telah cukup baik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.Kata kunci: kompensasi; keterlambatan penerbangan; pengangkutan udara komersial.