Kedudukan lembaga praperadilan memiliki kedudukan hukum umum karena tidak diatur secara khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai lembaga praperadilan, maka dalam mengadili perkara anak penggunaan pengaturan Undang Undang SPPA didahulukan dari pengaturan yang diatur dalam KUHAP. Dengan menggunkan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa praperadilan merupakan salah satu mekanisme complain dapat ditempuh walaupun praperadilan dalam sistem peradilan pidana anak sulit dilaksanakan. Hal tersebut mengingat beberapa hal, selain batasan waktu juga mekanisme yang telah tercakup dalam UU SPPA. Sistem peradilan pidana anak harusnya megatur secara khusus pengaturan mengenai praperadilan, sehingga praperadilan untuk anak merupakan bagian yang integral di dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan hukum dalam merumuskan model pengaturan praperadilan khusus untuk anak yang terpisah dari KUHAP.