Keberadaan surat ijo di Kota Surabaya banyak membuat warga Kota Surabaya yang memiliki aset surat ijo itu mengalami kerugian materiil, maupun immateriil. Namun, sampai saat ini Pemerintah Kota Surabaya masih tetap melakukan tindakan penarikan retribusi itu dengan dasar aturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah. Tetapi, nyatanya dasar aturan tersebut telah bertentangan dengan beberapa aturan hukum lainnya, sehingga menyebabkan kasus tersebut telah tidak sesuai dengan teori tujuan hukum yang telah di kemukakan oleh Gustav Radbruch. Maka dari itu, penelitian ini akan menjadi sangat penting untuk segera dikaji, agar dapat menyelesaikan problematika yang telah terjadi di Kota Surabaya selama berpuluh-puluh tahun. Penelitian ini akan dikaji berdasarkan metode yuridis normatif, agar obyek penelitian yang akan dikaji tersebut tidak terlalu meluas, melainkan harus berdasarkan pada aturan hukum, dan teori hukum yang ada.