Waringin Seto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Repertorium

KEABSAHAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DENGAN BUKTI KEHADIRAN PARA PEMEGANG SAHAM SECARA ONLINE Waringin Seto; M. Hudi Asrori S.
Jurnal Repertorium Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (638.279 KB)

Abstract

AbstrakArtikel bertujuan mengetahui keabsahan hukum Akta Notaris berkenaan dengan penandatanganan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas melalui media elektronik dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang diselenggarakan dengan menggunakan media teleconference. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang studi Dokumen/Kepustakaan dan buku atau dokumen yang terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan tidak ada keraguan hukum atas keabsahan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan dengan dengan media teleconference sehingga hasil Rapat Umum Pemegang Saham tersebut mengikat para pihak sebagai Undang-undang. Akibat hukum Rapat Umum Pemegang Saham melalui media teleconference diakui oleh hukum. Dengan demikian apabila terjadi sengketa antara para pihak di kemudian hari, maka hasil Rapat Umum Pemegang Saham dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-undang. Penggunaan media teleconference dalam Rapat Umum Pemegang Saham di Perseroan Terbatas yaitu sebelum dokumen elektronik dapat dijadikan suatu bukti yang sah, maka harus diuji lebih dahulu syarat minimal yang ditentukan oleh undang-undang yaitu pembuatan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang andal, aman dan beroperasi sebagaimana mestinya. Batas minimal pembuktian akta otentik cukup pada dirinya sendiri, oleh karena nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat, pada dasarnya ia dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain. Nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, yang dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht). Dengan demikian dokumen elektronik dalam hukum acara perdata dapat dikategorikan sebagai alat bukti persangkaan Undang-Undang yang dapat dibantah (rebuttable presumption of law) atau setidak-tidaknya persangkaan hakim (rechtelijke vermoden). Kata Kunci    :   Rapat Umum Pemegang Saham; tanda tangan elektronik; media teleconference