Hukum ruang angkasa tidak dapat dipungkiri masih menjadi bidang hukum yang relatif kurang populer di Indonesia, hanya diketahui dan dipelajari di kalangan tertentu saja. Masyarakat luas di Indonesia kadang kala mengernyitkan dahi ketika mendengar terminologi “Hukum Ruang Angkasa”, menandakan bidang ini masih merupakan bidang yang asing di masyarakat, bahkan di kalangan para sarjana hukum sekalipun. Padahal, di era perkembangan teknologi yang amat pesat abad ini, negara-negara lain sudah mulai menaruh perhatian besar di bidang ruang angkasa yang dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi negara sekaligus membuktikan supremasi negara tersebut di bidang teknologi. Indonesia masih perlu mengembangkan dan menaruh perhatian besar ke luar angkasa karena hal tersebut. Salah satu yang tengah diperjuangkan untuk diwujudkan oleh pemerintah, dalam hal ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) adalah pembangunan infrastruktur ruang angkasa yang disebut dengan “Spaceport” atau “Cosmodrom”, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Bandar Antariksa” atau “Bandar Luar Angkasa”.