Virus Covid-19 telah menyerang dunia dan setelah terkonfirmasi resmi oleh WHO (World Health Organization) mengumumkan bahwa wabah Covid-19 sebagai pandemi global. Pandemi Covid-19 telah merubah banyak hal, kesehatan fisik maupun mental, politik, pendidikan, pekerjaan, ekonomi dan sebagainya. Setiap negara termasuk Indonesia tentu memiliki penanganannya dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Penanganan ini menjadi perhatian publik sejak pandemi di Indonesia tahun 2020 sampai saat ini. Berbagai kebijakan diterapkan termasuk dalam proses penyampaian kebijakan tersebut yang menuari kontroversi dari berbagai pihak ataupun publik. Penelitian ini meneliti praktik pada kebijakan yang diatur oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan penelitian ini memusatkan pada komunikasi pemerintah dalam penangana Covid-19 melalui tes PCR (Plymerase Chair Reaction) sebagai syarat perjalanan udara. Alat yang digunakan dalam komunikasi pemerintah tersebut adalah media dan menimbulkan respon kurang baik dari publik.