Pendidikan duabelas tahun wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali anak yang sedang menjalani masa pidana di dalam LPKA dimana anak dapat mengikuti program pendidikan kejar paket (A,B,C) Agar anak dapat berkembang dan mengikuti program pembinaan serta dapat menjadi sumber daya manusia yang dapat diandalkan kedepannya, maka peranan gizi sangatlah perlu diperhatikan. Susuna gizi yang tepat akan memacu pertumbuhan dan perkembangan dimana telah diatur dalam Permenkumham No. 40 Tahun 2017 bahwasannya anak didalam lapas berhak memperoleh gizi sebesar 2.240 kkal/hari. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dimana laporan harian LPKA kepada Dirjenpas melalui smslap dan bahan hukum primer menggunakan peraturan-peraturan mengenai standar AKG, bahan hukum sekunder dengan jurnal, buku, hasil penelitian, dan dokumen.